RSS

KEBIJAKAN MONETER


KEBIJAKAN MONETER
Adalah upaya mengendalikan makro ekonomi kearah yang lebih baik dengan mengatur jumlah uang beredar.
Yang dimaksud dengan uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat.
Dalam arti sempit (MI): uang kartal (uang kertas + uang logam) dan uang giral atau cek.
Dalam arti luas (M2) : M1 + deposito berjangka (time deposit)
Secara teknis yang dihitung sebagai uang beredar adalah yang benar-benar di tangan masyarakat , uang yang berada di tangan bank (bank umum dan bank sentral) , uang logam,uang kertas milik pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar.

Tiga instrument utama yang digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar :

1. Operasi pasar terbuka : dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah, di Indonesia dilakukan dengan cara menjual/membeli sertifikat bank Indonesia(SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar pemerintah menjual SBI / SBPU,sehingga uang yang ada di tangan masyarakat akan ditarik dan jumlah uang beredar akan berkurang.
Jika ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli kembali SBI / SBPU tersebut sehingga dengan membeli maka pemerintah mengeluarkan uang yang akan menambah jumlah uang beredar.

2. Fasilitas Diskonto : tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral , kebutuhan meminjam dari bank-bank umum ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar , jika ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto) . Dengan tingkat bunga yang rendah maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang akan menjadi semakin besar, sehingga jumlah uang beredar akan semakin banyak. Demikian juga dengan sebaliknya.

3. Rasio Cadangan Wajib : Jika rasio cadangan wajib diperbasar , maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Misalnya :
Rasio cadangan wajib mulanya hanya 10 % maka untuk setiap unit deposito yang diterima, perbankan dapat mengalirkan 90 % dari deposito yang diterima oleh perbankan, bila rasio cadangan wajib diperbesar menjadi 20 % , maka untuk setiap unit deposito yang diterima oleh perbankan hanya dapat menyalurkan kredit sebesar 80 %.
Penurunan rasio akan memperbesar angka multiplikasi uang,berarti akan ,meningkatkan jumlah uang beredar.
Peningkatan/ penambahan rasio akan memperkecil multiplikasi uang , berarti akan mengurangi jumlah uang beredar.


0 Responses to "KEBIJAKAN MONETER"

Post a Comment

 

Random Posts

Recent Comments

About Template

Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors